Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diketuai Djumadi SH memvonis bebas Soetarti Soekarno, janda pahlawan yang tersangkut kasus kepemilikan rumah dinas milik Perum Pegadaian.
"Biaya perkara dibebankan kepada negara. Tuntutan jaksa dalam perkara ini harus dinyatakan prematur," kata Djumadi, ketika membaca putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa.
Penuntutan terhadap terdakwa, katanya, tidak dapat diterima.
Karena itu, lanjut Djumadi yang didampingi hakim anggota, Thamrin Tarigan dan Kusnawi Muklis, penuntutan pidana tidak dapat diterima.
"Maka saudara Soetarti Soekarno harus lepas dari tuntutan hukum," kata Djumadi.
Soetarti bersama Roesmini dan Timoriya tersangkut kasus kepemilikan rumah dinas milik Perum Pegadaian. Roesmini dan Soetarti yang merupakan janda pahlawan dan Timoriya merupakan janda pensiunan pegawai Perum Pegadaian.
Sebelumnya, para janda itu didakwa dengan Pasal 12 ayat 1 Jo. Pasal 36 ayat 4 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1992 tentang Perumahan dan pemukiman atau Pasal 67 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal dua tahun penjara.
Mereka diajukan ke pengadilan karena rumah yang mereka huni dinilai masih menjadi hak Perum Pegadaian --perusahaan tempat suami mereka dahulu bekerja-- sehingga mereka dinilai tidak punya hak lagi untuk tinggal di rumah daerah Cipinang Jaya, Jakarta Timur, sebab suami mereka sudah lama pensiun.
Sebelumnya, Roesmini dan Soetarti sempat mengancam akan membongkar dan memindahkan makam suami mereka dari Taman Makam Pahlawan Kalibata, jika mereka dinyatakan bersalah.
Mereka juga mengancam akan mengembalikan seluruh tanda jasa yang dimiliki almarhum suami mereka kepada negara karena tidak pantas seorang terpidana (apabila dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan.red) menerima penghargaan itu.
Selain itu, mereka juga akan meminta Kementerian keuangan menghentikan tunjangan yang diberikan negara kepada mereka.
| antara |