Pengadilan Malaysia menjatuhkan hukuman mati para majikan yang membunuh pembantunya yang asal Indonesia, Senin 19 Juli 2010.
Ini adalah peringatan dari penegak hukum negeri jiran, bahwa kekerasan pada buruh migran yang bekerja di sektor domestik, harus dihentikan.
Sebelumnya, hubungan Malaysia dan Indonesia sempat tegang, dipicu kekerasan yang dialami pekerja Indonesia di Malaysia, terutama tenaga kerja wanita (TKW).
Kasus kekerasan yang paling menghebohkan dialami Muntik Bani (40). Dia tewas Oktober lalu, saat polisi Malaysia menemukannya babak belur dipukuli, tidak diberi makan dan dikurung di kamar mandi.
Senin lalu, Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menyat, akan A Murugan (36), seorang penjual sari tebu yang adalah majikan Muntik Bani bersalah dalam kasus pembunuhan. Dalih Murugan bahwa dia tidak terlibat dalam kematian Muntik Bani, dimentahkan oleh bukti-bukti yang ada.
Menurut jaksa, Mohamad Dusuki Mokhtar, ini adalah kali pertamanya Malaysia menjatuhkan pidana mati pada pelaku pembunuhan pembantu asal Indonesia.
Para terpidana mati di Malaysia terancam dijatuhi hukuman gantung. Murugan diperkirakan segera akan mengajukan kasasi.
Kematian Muntik Bani hanya beberapa bulan setelah Indonesia menghentikan sementara pangiriman pembantu rumah tangga asal Indonesia.
Sementara, pejabat Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur, Widyarka Ryananta menyatakan pihaknya menyambut baik keputusan tegas yang dikeluarkan pengadilan Malaysia.
"Ini adalah pelajaran bagi warga Malaysia untuk memperlakukan pembantunya dengan lebih baik," kata dia.
Ditambahkan Widyarka, pengiriman kembali tenaga asisten rumah tangga ke Malaysia akan dilakukan dalam beberapa bulan mendatang, setelah dua negara sepakat memperbaiki aturan hukum perlindungan pembantu rumah tangga.
Sekitar 230 ribu perempuan Indonesia bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia -- jadi mayoritas di antara negara-negara lain. Ratusan di antaranya mengadukan perlakukan tidak menyenangkan dari majikan, jam kerja yang tinggi, dan gaji yang tidak dibayar.