Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram untuk infotainment baik bagi yang menayangkan, menonton maupun mengambil keuntungan dari aib, gosip dan hal-hal lain terkait pribadi.
Fatwa tersebut dikeluarkan Komisi C yang membidangi fatwa dalam Musyawarah Nasional (Munas) MUI di Jakarta, Selasa (27/07).
Sebelumnya MUI menunda membahas masalah fatwa infotainment yang diminta oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Ketua Komisi Fatwa MUI, Ma'ruf Amin di Jakarta, Senin (26/07) mengatakan tidak akan membahas masalah tersebut.
"Infotainment tidak termasuk dalam bahasan kita meskipun sebelumnya ada rekomendasi untuk itu," ungkap Ma'ruf Amin.
Namun Ma'ruf tidak menampik bahwa ada kemungkinan MUI juga akan membahas lebih dari tujuh masalah yang sudah diagendakan, termasuk infotainment. Karena rekomendasi fatwa, menurutnya bisa berasal dari pertanyaan atau permintaan serta yang dianggap penting untuk umat.
"Bisa saja dalam perkembangannya, ada kemungkinan permasalahan-permasalahan tersebut juga akan dibahas dalam Munas," katanya.
| kapanlagi |